Assalamualaikum Wr Wb
Hai kawan kawan, kali ini aku bakal memberitahukan kalian mengenai " Penggunaan GPS Saat Berkendara".
Seperti apa yang kita ketahui bahwa saat ini teknologi sudah berkembang secara modern, contohnya seperti transportasi Ojek Online. Jasa transportasi tersebut menggunakan Apk GPS/Maps. Sedangkan tindak main ponsel, seperti sambil melihat GPS menyebabkan konsetrasi menjadi tidak fokus dan itu sangat berbahaya. Sedangkan dalam berkendara pengemudi harus memiliki konsentrasi yang penuh serta fokus.
Seperti apa yang tertuang dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bunyi dari Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, adalah sebagai berikut:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi". Sedangkan jika kita melanggarnya itu juga dapat membahayakan keselamatan dan dapat terjerat hukum / dikenakan sanksi yang sesuai dengan Pasal 283 UU No.22 thn 2019 yang berbunyi " Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 ".
Tetapi dengan adanya peraturan tersebut kita dapat menyikapinya dengan benar & baik seperti menggunakan GPS saat kendaraan dalam kondisi berhenti atau boleh digunakan oleh navigatornya misalnya teman sebelahnya ( kendaraan roda 4 ) / teman dibelakangnya ( kendaraan roda 2). Dengan itu pengemudi juga dapat memperhatikan aspek keselamatan dalam dirinya. Jadi kita tetap bisa menggunakan GPS dengan menyikapinya secara benar serta tidak menyalahgunakannya.
Sekian artikel dari saya semoga bermanfaat ya kawan kawan, jika masih ada kekurangannya mohon dimaafkan ya.
Wassalamualaikum Wr Wb
by:Musripah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar